Kamis, 30 Januari 2014

Lowongan di Istana Mulia Tour Travel Ciledug

Kami perusahaan Tour and Travel yang senantiasa melakukan pengembangan bisnis membutuhkan SDM yang senang tantangan dan kerja team (URGENTLY NEEDED) untuk : 

1. Ticketing Supervisor

  • Lokasi Kerja : Kreo Jl. Ciledug Raya Kec Larangan dan Jakarta Selatan
  • Waktu Kerja : Full Time 
  • Gaji yang ditawarkan : (2 sd 8 juta) Negotiable
  • Deskripsi Kerja : Ticketing supervisor

Persyaratan Ticketing Supervisor

  • Male or Female
  • 20 – 36 years old
  • SMK - SMIP – Atau Sederajat
  • Min. 3 years Experience in airline ticketing (route international), hotel and tour reservation 
  • Able to use ABACUS/ARGA/AMADEUS or other CRS 
  • Familiar with MS Office (Word/Excel/Powerpoint & MS Outlook)
  • Fluency in English, written and spoken 
  • Team Work and Target oriented 
  • Honest, creative/innovative, good communication skills and service manner, good in sales and marketing skills

2. Travel Supervisor


  • Lokasi Kerja Kreo Jl. Ciledug Raya Kec Larangan dan Jakarta Selatan
  • Waktu Kerja Full Time
  • Gaji yang ditawarkan (2 sd 8 juta) Negotiable
  • Deskripsi Kerja : Travel Supervisor (Paket Tour, Paket Umroh) 

Persyaratan Travel Supervisor

  • Male or Female
  • 22 – 26 years old
  • SMK - SMIP – Atau Sederajat (Diutamakan Jurusan Pariwisata) 
  • Min. 3 years Experience in airline ticketing (route international), hotel and tour reservation 
  • Familiar with MS Office (Word/Excel/Powerpoint & MS Outlook)
  • Fluency in English, written and spoken 
  • Team Work and Target oriented 
  • Honest, creative/innovative, good communication skills and service manner, good in sales and marketing skills
3. Admin Supervisor

Lokasi Kerja Kreo Jl. Ciledug Raya Kec Larangan dan Jakarta Selatan
Waktu Kerja Full Time
Gaji yang ditawarkan (2 sd 8 juta) Negotiable
Deskripsi Kerja : Admin Supervisor

Persyaratan Travel Supervisor

  • Male or Female
  • 20 – 36 years old
  • Minimal SMK / SMU Akutansi
  • Min. 1 years Experience in airline ticketing (route international), hotel and tour reservation 
  • Familiar with MS Office (Word/Excel/Powerpoint & MS Outlook)
  • Fluency in English, written and spoken 
  • Team Work and Target oriented 
  • Honest, creative/innovative, good communication skills and service manner, good in sales and marketing skills
4. Customer Service

Lokasi Kerja Kreo Jl. Ciledug Raya Kec Larangan dan Jakarta Selatan
  • Waktu Kerja Full Time
  • Gaji yang ditawarkan (2 sd 8 juta) Negotiable
  • Level Jabatan : Fresh Graduate
  • Bidang Keahlian : Customer Service
  • Posisi : Customer Service
  • Jenis Pekerjaan : Full Time
  • Deskripsi Pekerjaan : Mampu mengoprasionalkan komputer dengan baik Supel , ramah , jujur Mampu bekerja keras Mampu bekerja di bawah tekanan Bertanggung jawab
Persyaratan Customer Service
  • Pendidikan SMA/SMK/STM
  • Mampu mengoprasionalakan komputer dengan baik
  • Minimal menguasai bahasa inggris ( aktif/pasif)
  • Wanita
  • Usia 20 – 25 tahun
  • Jujur dan teliti bertanggung jawab memilliki jiwa untuk berkembang

5. Marketing Supervisor
  • Lokasi Kerja Kreo Jl. Ciledug Raya Kec Larangan dan Jakarta Selatan
  • Waktu Kerja Full Time
  • Gaji yang ditawarkan (2 sd 8 juta) Negotiable
  • Jenis Pekerjaan : Full Time
  • Deskripsi Pekerjaan : Mampu mengoprasionalkan komputer dengan baik Supel , ramah , jujur Mampu bekerja keras Mampu bekerja di bawah tekanan Bertanggung jawab
Persyaratan 
  • Pendidikan SMA/SMK/STM
  • Menguasai Blog / Internet Marketing 
  • Mampu mengoprasionalakan komputer dengan baik
  • Minimal menguasai bahasa inggris ( aktif/pasif)
  • Pria dan Wanita
  • Usia 20 – 35 tahun
  • Jujur dan teliti bertanggung jawab memilliki jiwa untuk berkembang

Lamaran dikirim ke Jl.Ciledug Raya NO.35 Blok 2B Kreo Selatan Kecamatan Larangan-Tangerang (Samping Giant Kreo/Toko Ingat Bayi/Sebrang Warna Phone) Hub : Telp 0217362540 02170073129 Mualana / Abdul/Yoga 083815084888, 082312076555 089624810888 http://www.istanamulia.com/ or http://www.im-travel.co.id/ email :ayi.okey@gmail.com dan adriansyahdermawan@yahoo.com atau admin@im-travel.co.id

Tour Sheung Wan Districts


Info Lengkap Paket Tour Hongkong, Wisata Korea, Paket Tour Muslim Travel Jakarta Indonesia, Promo Biaya Paket Umroh Plus dan Paket Tour Murah, Paket Wisata Muslim, dari IM - Tour Travel
Tour Sheung Wan Districts. Meander through the Central and Sheung Wan neighborhoods of Hong Kong’s business district on a fantastic food-tasting adventure! This four-hour culinary walking tour takes you off the beaten path to six hidden gems, where you’ll savor delicious dim sum, noodle dishes, drinks and dessert. As you explore back alleys and stroll through an open market, admire the colonial architecture and learn about Hong Kong’s historical figures from your entertaining guide. Numbers are limited to 12 people, ensuring an intimate experience with a small group of like-minded food lovers.

Highlights Tour Sheung Wan Districts

4-hour Hong Kong afternoon culinary tour
Stroll through the neighborhoods of Central and Sheung Wan with an expert guide
Sample delicious food tastings at six carefully selected restaurants and shops
Try wontons, roasted meat, handpicked tea, egg tarts and more!
Discover a hidden side to Hong Kong’s business district and learn about its food culture
Small-group tour limited to 12 people ensures a personalized experience with a knowledgeable guide

Lantau Island in Hong Kong


Embark on a tour of Lantau Island in Hong Kong and visit the Giant Buddha Exhibition Hall at Po Lin (Precious Lotus) Monastery. On this Big Buddha tour with a professional guide, you’ll discover pristine beaches, traditional fishing villages, lush valleys, soaring mountains and spiritual enlightenment. Ride a cable car from Tung Chung with spectacular views of Lantau Island, Ngong Ping Plateau and the South China Sea. Your Lantau Island tour includes round-trip hotel transport, one-way ferry and lunch.

Highlights

Full-day tour of Lantau Island in Hong Kong
Ride an express ferry across Hong Kong Harbour to Lantau Island
Visit Po Lin Monastery and the Giant Buddha Exhibition Hall on a Big Buddha tour
Pass Tai O fishing village and its traditional houses on stilts
Take a 25-minute sky rail cable car from Ngong Ping Village to Tung Chung town
Enjoy a vegetarian lunch at the monastery
Round-trip hotel transport from Hong Kong Island and Kowloon included

Paket Promo Umroh Plus 2014



Paket Umroh Plus Aqsho 2014

Paket Umroh Plus Aqsho 2014 dengan jadwal keberangkatannya dilaksanakan pada bulan :
Februari (12 hari / tanggal 12-24 Februari)
Juni (Paket Ramadhan & Liburan / 12 hari / 22 Juni-03 Juli)
Desember (Paket Liburan & Tahun Baru / 13 hari/ tanggal 23 Desember-04 Januari)

Biaya Paket Umroh Plus Aqsho 2014 Mulai 2490 USD

Paket Umroh Plus Dubai 2014

Paket Umroh Plus Dubai 2014 dengan jadwal keberangkatannya dilaksanakan pada bulan :
Februari (Paket Promo Dubai / 11 hari / tanggal 08-18 Februari)
April (13 hari / 23 April-04 Mei)
Juni (Paket Ramadhan & Liburan / 12 hari / 22 Juni-03 Juli)
Juli (Paket Idul Fitri / 12 hari / 24 Juli-04 Agustus)
Desember (Paket Liburan & Tahun Baru / 12 hari/ tanggal 24 Desember-04 Januari)

c. Paket Umroh Plus Eropa 2014

Paket Umroh Plus Eropa 2014 dengan jadwal keberangkatannya dilaksanakan pada bulan :
Maret (Paket Musim Semi / 14 hari / tanggal 25 Maret-07 April)
Desember (Paket Liburan & Tahun Baru / 14 hari/ tanggal 22 Desember-04 Januari)

d. Paket Umroh Plus Maroko Spanyol 2014

Paket Umroh Plus Eropa 2014 dengan jadwal keberangkatannya dilaksanakan pada bulan :
Maret (13 hari / tanggal 12-24 April)
Desember (Paket Liburan & Tahun Baru / 12 hari/ tanggal 24 Desember-04 Januari)

e. Paket Umroh Plus Turkey 2014

Paket Umroh Plus Turkey 2014 dengan jadwal keberangkatannya dilaksanakan pada bulan :
Januari (10 hari / tanggal 08-17 Januari)
Februari (10 hari / 08-16 Februari)
Maret (Paket Tulip / 12 hari / 23 Maret-03 April)
April (Paket Tulip / 12 hari / 13-23 April)
Mei (12 hari / 15-25 Mei)
Juni (Paket Liburan & Ramadhan / 12 hari / 22 Juni-03 Juli)
Juli (Paket Ramadhan & Idul Fitri / 12 hari / 19-30 Juli)
Desember (Paket Liburan & Tahun Baru / 12 hari / tanggal 16-27 Desember)

Keuntungan Menjadi IM Travel Agency


Kabar Gembira Bagi Anda yang Ingin Sukses Bisnis bersama IM Travel Murah dan Berkah dari PT Istana Mulia Groups, karena....

  • Bisnis itu Sunah 
  • Bisnis itu Murah
  • Bisnis itu Berkah
  • Bisnis itu Kerjasama
  • Bisnis itu Bahagia Bersama
  • Bisnis itu Kaya Dunia Akhirat, mau?


  Keuntungan Menjadi IM Travel Agency

Syarat Menjadi IM Travel Agency
  • Siap Belajar (online dan ofline)
  • Berusaha Ikhlas, Sabar, Rajin dan Optimis dalam Ikhtiar (usaha)
  • Membeli Voucer DP Umroh Senilai Minimal Rp. 3.500.000,-
  • Mengikuti Training dan sertifikasi Keagenan dengan biaya Rp 500.000 (Panduan Membuat Toko Online dan Ofline)
  • Menyerahkan Foto Copy KTP


Catatan :
  • Voucer DP Umroh Senilai Rp. 3.500.000,- tidak dapat dikembalikan dalam bentuk uang
  • Voucer DP Umroh dapat dialih fungsikan sebagai pengurang biaya Umroh kepada orang lain
  • Voucer DP Umroh Senilai Rp. 3.500.000 dapat digunakan pengurang biaya Umroh dalam paket yang telah ditentukan IM Travel
  • Bagi yang tidak ikut program Training dan sertifikasi Keagenan (Membuat Toko Online) maka hanya akan mendapat Komisi Pemasaran Paket Umroh Rp. 500.000,-
Kami akan sangat senang Anda menjadi mitra bisnis IM Travel Agency dan bagian dari barisan penjemput Sukses dan Kaya Dunia Akhirat, Ingin tahu lebih detail Keuntungan Menjadi IM Travel Agency silahkan datang ke kantor operasional IM Travel atau E-mail data Anda ke : info@im-travel.co.id dan ayi.okey@gmail.com atau kontak kami PT Istana Mulia Groups 02171203233 - 02170293232 atau 02127328777 Flexi 02168992324 Flexi 02170094959 XL 087884013344 

PAKET TOUR TAIWAN MURAH

Anda akan melanjutkan perjalanan menuju Sun Moon Lake yang merupakan salah satu dari delapan pemandangan terkenal di Taiwan. Bagian selatan seperti bulan dan bagian utara seperti matahari. Kemudian Anda akan diajak melewati atau mengunjungi Wenwu Temple. Perjalanan akan dilanjutkan menuju kota CHIAYI. Sesampainya di Chiayi Anda akan di antar ke hotel untuk beristirahat.


Itineraries PAKET TOUR TAIWAN MURAH 2014

JAKARTA – HONGKONG 

Hari ini kita berkumpul di bandara international Soekarno Hatta untuk memulai perjalanan dengan penerbangan China Airlines. Anda akan berangkat dari Jakarta menuju Taichung melalui Hongkong.

TAICHUNG – SUN MOON LAKE - CHIAYI 

Setibanya di Taichung, Anda akan melanjutkan perjalanan menuju Sun Moon Lake yang merupakan salah satu dari delapan pemandangan terkenal di Taiwan. Bagian selatan seperti bulan dan bagian utara seperti matahari. Kemudian Anda akan diajak melewati atau mengunjungi Wenwu Temple. Perjalanan akan dilanjutkan menuju kota CHIAYI. Sesampainya di Chiayi Anda akan di antar ke hotel untuk beristirahat.

Hotel: Maison De Chine Hotel / SANKAIKAN HOTEL atau setaraf

CHIAYI- ALISHAN - TAIPEI 

Setelah makan pagi, Anda akan diajak menuju MT. Alishan (Gunung Ali) dengan Bis, setibanya Anda dapat melihat berbagai pemandangan yang menarik dan sarat dengan romansa yaitu Sister Pond dengan kisah yang menawan hati. Lalu anda juga akan melihat SoCheng Temple dan Three Generation Wood. Setelah itu dilanjutkan menuju Taipei, untuk beristirahat.

Hotel: Brother Hotel /COSMOS / New Continetnal atau setaraf

TAIPEI - HUALIEN 

Hari ini perjalanan di lanjutkan menuju Hualien dengan kereta. Setibanya akan diajak untuk melewati atau mengunjungi Taroko Gorge National Park yang memiliki pemandangan alam yang spektakuler. Anda akan disuguhkan pemandangan lembah marmer dan tebing curam yang sangat indah yang meliputi Taroko Gorge Gate, Eternal Spring Shrine, Swallow Grotto yang merupakan gua burung walet dan Marble Factory. . Perjalanan akan dilanjutkan menuju Lingshi Tea Art Center sebuah pusat seni teh Ling Zhi

Hotel : Marshal / F Hotel atau setaraf

HUALIEN – TAIPEI 

Setelah makan pagi, Anda diajak mengunjungi, Martyrs Shrine. Lalu anda akan mengunjungi Salah satu musium terbesar di dunia, yaitu National Palace Museum, dimana anda dapat melihat 690.000 artifak China kuno yang penuh dengan sejarah. Kemudian anda akan mengunjungi Handicraft Center dan Shihlin Official Garden. Setelah itu anda akan diantar menuju Ximenting, yaitu pusat perbelanjaan yang disebut sebagai “Harajuku of Taipei” dimana anda dapat berbelanja oleh-oleh khas Taiwan bagi sanak saudara anda.

Hotel : Marshal / F Hotel atau setaraf

TAIPEI – JAKARTA 

Setelah makan pagi Anda akan diantar menuju Airport untuk kembali ke tanah air tercinta. Selesailah serangkaian acara tour Anda dan Anda akan kembali ke jakarta dengan membawa sejuta kenangan indah bersama Apple Holiday. Terima kasih. 


Booking Info PAKET TOUR TAIWAN MURAH

Acara tour & harga dapat sewaktu-waktu berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan pihak penerbangan dan tempat wisata setempat.

Tour Detail
Harga Tour Termasuk:
Tiket Internasional dengan penerbangan CI EXTRA FLIGHT
Akomodasi di hotel berbintang
Makan sesuai dengan acara perjalanan di atas.
Tour & ticket object wisata sesuai acara perjalanan di atas.
Tour Leader dari Jakarta dan Local Guide.

Harga TIDAK Termasuk:
International & Domestic Airport Tax, Fuel Surcharge & Inflight Insurance CI
Airport Tax Jakarta IDR 150.000 + VISA TAIWAN, & Biaya asuransi perjalanan wisata.
Tips [TL: U$2 per hari/org, & Local guide: U$ 3 per hari/org, Driver: U$ 2 per hari/org]
Pengeluaran pribadi seperti: telepone, Mini Bar, Laundry, dll

Kondisi:
Keberangkatan Group harus minimun 15 orang dewasa.
Tidak ada pengembalian tour / objek wisata yang tidak dipakai selama tour berjalan.
Acara tour & harga dapat sewaktu-waktu berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan peraturan pihak penerbangan dan tempat wisata setempat.
Price

HargaPAKET TOUR TAIWAN MURAH 2014 per pax :
From : USD 989++

Selasa, 31 Desember 2013

3 Kandidat Paling Kuat Capres 2014 dari PKS

Jakarta - Berdasarkan hasil Pemilihan raya (Pemira) yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memunculkan tiga nama kuat untuk diusung sebagai calon presiden (Capres) di Pilpres 2014.

Mereka adalah, Presiden PKS Anis Matta, Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

Anggota Majelis Syuro DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Pemira ini merupakan salah satu kontribusi PKS untuk meningkatkan semangat berdemokrasi, khususnya di internal Partai. Kader parpol diberi hak dan kebebasan untuk memilih capresnya.

"Secara prinsip Pemira sebagai kontribusi PKS untuk meningkatkan demokrasi di Indonesia, karena Pemira itu ditentukan kader dalam menetapkan capres. Ini bukan hanya elitnya, ini cara baru. Beda dengan partai lain, PKS memberikan para kader untuk memilih pemimpin mereka," kata Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Nantinya, kata Hidayat, hasil Pemira itu akan diputuskan oleh Majelis Syuro PKS sebagai penentu Capres 2014.

"Ini cara baru yang tidak dimiliki partai lain. Nanti akan diumumkan DPP dan diserahkan kepada Majelis Syuro. Saya berharap nanti yang menang dari generasi yang lebih muda yang bisa melanjutkan kontribusi," kata Hidayat.

Sedikitnya tiga nama yang mencuat dalam hasi Pemira itu, kata Hidayat, akan diputuskan berdasarkan hasil pemilihan legislatif (Pileg).

"Itu harus merujuk pada hasil Pileg nanti. Karena ini kan beda gubernur dan walkot. Tergantung Presiden Treshold. Kita harus melihat Pileg nanti," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemira serentak dilakukan terhadap warga PKS se-Indonesia, pada Sabtu, (30/11/2013) kemarin. Pemira yang digelar di Jakarta sendiri, mendapat sambutan yang antusiasme dari warga PKS Jakarta.

Hal itu dibuktikan dari partisipasi warga PKS yang mengikuti Pemira sebesar sebesar 87 persen, atau hampir 100 persen dari total pemilih, yakni sebanyak 7.521 orang yang ditersebar di 23 TPS di Jakarta. Dari penghitungan Pemira, suara yang sah berjumlah 6.496 suara.

Sementara, perolehan suara lima besar di Jakarta, yakni Anis Matta dengan 87.7 persen suara, kemudian Hidayat Nurwahid 83.4 persen suara, ketiga Ahmad Heryawan dengan 72.4 persen suara. Disusul urutan ke empat, Tifatul Sembiring dengan 38.4 persen suara, terakhir Nurmahmudi Ismail dengan 26.5 persen suara.[jat/inilah]

LHI: Tuhan Sudah Putuskan yang Terbaik untuk Saya



JAKARTA -- Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) menyatakan dia tidak bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Memang LHI mengakui pernah bertemu dengan pihak PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Namun, ia mengatakan pertemuan itu hanya membicarakan penjelasan Maria akan krisis daging sapi, harga daging yang tinggi, dan adanya daging sapi oplosan yang dicampur dengan daging celeng. 

LHI membantah dalam pertemuan itu telah terjadi pembicaraan mengenai penambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna. LHI juga mengatakan Ahmad Fathanah saat itu mengenalkan Maria sebagai mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi).

Pun, LHI juga mengaku pernah mempertemukan Maria dengan Suswono di Medan. Namun, menurut dia, dalam pertemuan itu tidak terjadi pembicaraan tentang kuota. Melainkan, Maria membandingkan data yang dimilikinya tentang ketersediaan daging dengan data milik Kementerian Pertanian. 

LHI juga menegaskan Suswono tidak menerima data itu dan menyarankan Maria untuk melakukan uji publik. "Tidak ada pembicaraan lain," kata LHI saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12).

Terkait masalah transaksi keuangan dengan Fathanah, LHI memang mengakuinya. Namun, ia mengaatakan Fathanah mempunyai utang yang terhitung sejak sekitar 2004/2005. LHI menyebut Fathanah belum melunasi utang-utangnya tersebut. "Hingga sekarang," lugasnya. (Nilai hutang AF ke LHI 2,9 M dan baru dibayar oleh AF ke LHI 1,7 M. Pembayaran dicicil. Pembayaran hutang AF kpd LHI dilakukan AF ketika AF punya uang, kemudian kerap kali pinjam uang kembali kpd LHI) 

Dengan fakta yang terungkap dalam persidangan, LHI berharap majelis hakim untuk bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Meskipun, ia juga siap untuk menerima semua putusan dari majelis hakim. LHI juga berpasrah diri. "Tuhan sudah memutuskan apa yang terbaik untuk masa depan saya," ujar dia.

Jaksa penuntut umum menuntut Luthfi dengan pidana penjara 10 tahun untuk tindak pidana korupsi dalam pengurusan rekomendasi permohonan kuota impor daging sapi. Ia juga dituntut delapan tahun penjara untuk perkara tindak pidana pencucian uang. 

LHI juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan untuk perkara korupsi. Sementara untuk tindak pidana pencucian uang, Luthfi dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. (ROL)

Isi lengkap pembelaan LHI bisa dibaca di : Sidang Pledoi (Pembelaan) LHI

Presiden PKS Terima Kunjungan Presiden Parti Islam Semalaysia (PAS) Dato’ Seri Abdul Hadi bin Awang

Anis Matta : Ini Pertemuan Dua Partai Islam Terbesar Bangsa Melayu.


Presiden Parti Islam Se-Malaysia (PAS), Dato’ Seri Abdul Hadi bin Awang mendoakan kemenangan PKS dalam pemilu 2014 mendatang. “Saya berharap umat Islam dapat mendukung PKS untuk menyongsong kemenangan pemilu mendatang. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim,” ungkap Presiden PAS hari ini (19/12) saat berkunjung ke kantor DPP PKS, Jakarta.

Presiden PAS Menyempatkan berkunjung ke kantor DPP PKS di dampingi oleh sejumlah pengurus PAS yaitu Dr. Syed Azman bin Syed Ahmad Nawawi-Pengerusi Antarabangsa PAS, Dr. Ahmad Samsuri bin Mokhtar- Setiausaha Politik kpd Presiden PAS, Mohd Faiz bin Md Nawi-Setiausaha Antarabangsa PAS.

Kunjungan Presiden dan pengurus PAS ini diterima langsung oleh Presiden PKS Anis Matta, Sekjen PKS Muhammad Taufiq Ridho beserta pengurus DPP PKS di antaranya Ketua PEDK Jazuli Juwaini, Wasekjen Mahfudz Sidik, Wasekjen Aboe Bakar, M. Nasir Jamil.

Dalam pertemuan ini kedua partai saling bertukar pengalaman mengenai koalisi yang dilakukan. “Secara umum memang ada kemiripan dalam pengalaman, bahwa partai-partai Islam ini akan mendapatkan lebih banyak kemaslahatan politik jika mereka berkoalisi bersama dalam membentuk pemerintahan,” ungkap Anis .

Pengalaman koalisi memang bukan hal baru bagi PKS. Partai bernomor urut tiga ini telah mengawali koalisi sejak 1999 dalam poros tengah, dilanjutkan koalisi dalam Pemerintahan SBY tahun 2004 dan 2009. Sedangkan PAS sendiri juga memiliki pengalaman koalisi yang hampir sama antara lain dengan Partai Keadilan Rakyat.

Silaturahim dan kunjugan ini diharapkan dapat menguatkan hubungan baik antara partai-partai islam antara dua Negara tersebut.

Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis(MAQDIS)


Apa keistimewaan dan manfaat Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis(MAQDIS)untuk Anda? 


Buku yang akan mengajak anda menjelajahi kebenaran Alquran dan Hadis melalui fakta menarik hasil penelitian dan pengkajian Ilmu pengetahuan modern. Sangat menantang kelogisan anda.

Mengungkap fakta mutakhir dibalik ilmu Alquran dan hadis (belum banyak diungkap pada buku-buku yang beredar di Indonesia)
Argumennya ilmiah, sesuai perkembangan zaman dan tekhnologi

Buku yang dalam jangka waktu kurang dari 4 bulan, 3000 set.(Jakarta dan Bandung aja) Alhamdulillah telah habis.

Didasarkan pada penelitian para ilmuan senior muslim dan non muslim di berbagai belahan dunia

Penulis merupakan para ahli yang berkompeten di bidangnya, berasal dari lintas negara
Berisi lebih 200 topik dari 50 lebih penulis terkemuka. 




Manfaat apa yang akan anda peroleh dari Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis? 


Buku ini akan membantu mempermudah anda mempelajari Alquran dan Hadis, bahkan dari bidang ilmu yang anda sukai. Ada 208 topik pilihan yang dapat anda mulai salah satunya. (detail topik)

Anda akan menemukan alasan logis bahwa semua yang diperintah dan dilarang Islam melalui Alquran dan Hadis itu terbukti kebenarannya berdasarkan penelitian dan pengkajian Ilmu pengetahuan modern.

* Membaca buku ini membuat anda lebih berhati-hati agar tidak melanggar larangan Allah dan akan memotivasi anda untuk menjalankan perintahNYA.

* Anda akan mengetahui betapa cerita yang ada pada AlQuran itu adalah fakta sejarah bukan dongeng. Buku ini akan membuktikan secara rinci lokasi kejadian, bagaimana terjadinya dijelaskan dengan fakta penelitian ilmu pengetahuan modern.

* Anda akan mengetahui banyak mukjizat yang ada pada Al-Quran dan Hadist. Anda akan memahami kenapa Al-Quran dikatakan sebagai mukjizat terbesar nabi Muhammad SAW.
* Anda akan lebih mengenal kebesaran Allah SWT. Buku ini akan membuktikan betapa Allah maha segalanya, menciptakan apapun dengan tanpa sia-sia dan dengan sempurna.
* Singkat kata, Ensiklopedia Mukjizat Alquran dan Hadis mengungkap fakta dibalik ilmu Al-Quran dan Hadist dan akan teguhkan iman anda. InsyaAllah.

Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah



Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?


KEUTAMAAN NIKAH

info lengkap Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?klik di http://www.pesantrenbisnis.com

1. "Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya" (HR. Abu Sa'id) 

________________________________________
2. "Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)" (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)


"Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir" (Ar-Ruum 21) 
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (An Nuur 32) 
"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah" (Adz Dzariyaat 49) 

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk" (Al-Isra 32) 

"Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya" (Al-A'raf 189) 
"Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An-Nur 26) 

"Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" ( An Nisaa : 4) 
"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku" (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.) 

"Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah" (HR. Tirmidzi) 
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan" (Al Hadits) 

"Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya" (HR. Bukhori-Muslim) 

"Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya. Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya" (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra). 
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan" (Al Hadits) 

"Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah" (HR. Muslim) 

"Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas" (H.R. At-Turmidzi) 
"Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain" (Al Hadits) 

"Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya" (Al Hadits) 

"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c. Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram" (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim) 

"Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud) 

"Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak" (HR. Abu Dawud) 
"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain" (HR. Abdurrazak dan Baihaqi) 

"Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah" (HR. Bukhari) 

"Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang" (HR. Abu Ya¡¦la dan Thabrani) 

"Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda : Barang siapa mau bertemu dengan Allah dalam keadaan bersih lagi suci, maka kawinkanlah dengan perempuan terhormat" (HR. Ibnu Majah,dhaif) 

"Rasulullah SAW bersabda : Kawinkanlah orang-orang yang masih sendirian diantaramu. Sesungguhnya, Allah akan memperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, dan menambah keluhuran mereka" (Al Hadits) 

"Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya" (HR. Thabrani) 

"Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama" (HR. Ibnu Majah) 

"Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda : Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama" (HR. Muslim dan Tirmidzi) 

"Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya" (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih) 

"Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan) 

"Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)" (HR. Ahmad) 

"Dari Anas, dia berkata : " Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya" (Ditakhrij dari An Nasa'i) 
"Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim) 


Keutamaan Menikah dan Jenis-Jenisnya

info lengkap Apakah Nikah itu mudah, indah dan penuh berkah?klik di http://www.pesantrenbisnis.com

Salah satu problematika sosial umat Islam dewasa ini, adalah kekurangpahaman sebagian pemuda-pemudi Islam mengenai masalah etika dan adab pergaulan, terlebih lagi mengenai hubungan antarjenis. Akibatnya, banyak dari mereka yang terjerumus dalam berbagai kasus kerusakan akhlak dan moral.

Barangkali, kurangnya pemahaman mengenai Islam dan lemahnya keterikatan terhadap agama menjadi sebab utama, padahal Islam adalah agama fitrah, yaitu agama yang selalu sesuai dengan tabiat dan dorongan batin manusia. Islam mengatur agar dorongan-dorongan batin manusia dipenuhi dan ditempatkan pada garis syariatnya. Misalnya, keinginan untuk mengadakan kontak antara laki-laki dan perempuan diatur dalam syariat perkawinan. Demikian pentingnya masalah ini sehingga diatur dalam sebuah aturan hukum yang disebut dengan fiqhun nikah atau fiqhul munakahat. Islam menegaskan, bahwa hanya perkawinanlah satu-satunya cara yang sah untuk membentuk hubungan antara laki-laki dan perempuan. Hal ini dilakukan dalam upaya membangun suatu masyarakat yang bersih dan berperadaban. Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya,

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an-Nuur: 30-31)


II. PENGERTIAN NIKAH

Secara etimologi, nikah berarti adl-dlammu wa al-jam’u (mengumpulkan), al-wath-u (bersetubuh), dan al-aqdu (akad).
Adapun secara terminologi, nikah adalah dilaksanakannya sebuah akad yang dengannya diperbolehkan seorang laki-laki bersenang-senang dengan perempuan, baik untuk melakukan hubungan seksual, bersentuhan, bercumbu rayu, maupun yang lainnya. Dalam terminologi lain, nikah adalah akad yang disyariatkan untuk memberikan kepemilikan istimta’ (bersenang-senang) laki-laki atas wanita. (Lihat Fathul Qadiir 2/339, ad-Daar al-Mukhtaar 2/355-357, asy-Syarh ash-Shaghiir 2/332, dan Mughni al-Muhtaaj 3/123)


III. KEUTAMAAN NIKAH

Ada beberapa keutamaan menikah, diantaranya adalah sebagai berikut.
Pertama, pernikahan menjadikan seseorang memiliki jiwa yang lebih santun, tenang, dan damai, sehingga gejolak-gejolak liar akan pergi darinya.
Mengenai hal ini, Allah SWT berfirman,
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(ar-Ruum: 21)

Oleh karena itu, apabila seseorang ingin hidup dalam kondisi mental yang sehat, rumah tangga yang sakinah merupakan kunci utamanya. Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibentuk atas dasar tali pernikahan yang sah. Sebaliknya, bila hubungan itu didasari oleh pacaran bebas, pergundikan atau kumpul kebo, maka pasti tidak akan bisa menyatukan laki-laki dan perempuan dalam suasana yang rukun, saling mempercayai, dan bersatu untuk selamanya.
Kedua, pernikahan adalah wadah seseorang menyalurkan saluran rasa cintanya dan menumbuh kembangkannya.

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (Ali ‘Imran: 14)
Lewat ayat ini, Allah memberitahu bahwa Ia menciptakan manusia dengan naluri kecintaan atau kesukaan kepada perempuan, anak cucu, dan harta kekayaan. Naluri ini diberikan oleh Allah agar anusia dapat merasakan kesenangan dan kenikmatan hidup di dunia.

Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara seseorang menyalurkan dan memelihara naluri kecintaannya kepada perempuan atau lelaki agar rasa itu dapat membawa kebahagiaan, kesejahteraan, dan keselamatan hidupnya? Untuk dapat menyalurkan naluri tersebut Allah memberi petunjuk dengan menetapkan satu-satunya jalan halal, yaitu pernikahan. Melalui pernikahan, seorang laki-laki dan perempuan akan bersatu dalam ikatan yang sah, sehingga naluri kecintaan mereka pun tersalurkan dengan baik. Ibnu Abbas ra. Berujar, “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw, lalu berkata, ‘Kami mempunyai seorang anak perempuan yatim. Dia telah dipinang oleh dua orang lelaki, yang seorang miskin dan yang lainnya kaya. Akan tetapi dia senang kepada yang miskin, sedangkan kami menyukai yang kaya’, Nabi saw bersabda, ‘Tidak pernah diketahui dua orang yang bercinta, setulus cinta dalam pernikahan.’” (HR. Ibnu Majah, Hakim, dan Baihaqi)

Ketiga, pernikahan memberikan kepastian nasab dan memelihara kelestariannya.
Salah satu dari lima maqashidusy syariah (tujuan diturunkannya Islam) adalah memelihara nasab secara hak dan benar. Untuk mencapai hal inilah, maka lembaga pernikahan menjadi sangat penting, sebab melalui pernikahan diharapkan lahir keturunan yang mempunyai nasab secara sah. Dengan demikian, estafet generasi manusia terpelihara kejelasannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (an-Nisaa’: 1)

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina….” (an-Nisaa’ : 22-24)

Oleh sebab itu, kejelasan nasab dan pemeliharaan kesuciannya tidak mungkin ada bila hubungan itu bersifat bebas yang didasari hawa nafsu semata, seperti zina. Rasulullah saw bersabda, “Nasab anak mengikuti laki-laki yang menjadi suami ibunya, sedangkan orang yang berzina hukumannya adalah rajam.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Baihaqi)

Kepastian nasab sangat penting dalam hukum Islam, karena Islam tidak mengakui berbagai macam bentuk nasab orang tua kepada anak yang lahir di luar pernikahan. Anak angkat, anak pungut, anak hasil zina, dan anak tiri merupakan contoh nasab anak yang tidak diakui oleh Islam. Anak tiri maupun anak pungut—walaupun masyarakat mengakuinya—tidak mempunyai hubungan apapun dengan orang tua angkatnya, sebab ia tidak mempunyai hak waris dari bapak tirinya, dan juga sebaliknya. Jadi, hanya melalui pernikahan yang sah menurut Islamlah anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan akan memperoleh nasab yang jelas, yaitu nasab yang disandarkan kepada laki-laki yang menjadi suami ibunya—dimana anak itu lahir dari hubungan badan setelah akad nikah.

Keempat, pernikahan memelihara martabat seorang perempuan.
“…(Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan) diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maidah: 5)

Wanita yang menjaga kehormatannya, dan kemudian dijadikan isteri oleh seorang laki-laki secara sah, disebut Al-Qur`an dengan istilah muhshonah, sebagaimana ayat tersebut di atas. Kata muhshan berasal dari hisnun yang berarti benteng, sedangkan kata hisnun ini yang berasal dari kata kerja hashana, yang bermakna melindungi dengan kukuh, seperti melindungi seseorang dalam benteng.

Penggunaan kata muhshon untuk laki-laki dan muhshonah untuk perempuan mencerminkan kedudukan yang dalam pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Dengan pernikahan, perempuan ditempatkan dalam posisi yang jauh dari berbagai tuduhan yang melecehkan martabatnya, seperti pelacur atau gundik.

Adapun Al-Qur`an menyebut gundik dengan istilah akhdan—yang berasal dari kata khidnun yang artinya pipi. Kata ini merupakan kiasan bahwa perempuan yang dijadikan gundik, fungsinya tidak lebih sebagai alas tidur bagi laki-laki yang memeliharanya. Perempuan semacam ini tidak mempunyai perlindungan bagi dirinya, sehingga martabatnya sebagai manusia tidak dihormati dan dihargai. Demikian pula perempuan yang berhubungan dengan laki-laki melalui perzinahan.

Pernikahan dikatakan sebagai ihshan (benteng perlindungan), karena dengan pernikahan seorang perempuan akan mendapatkan hak-haknya dengan jelas. Ia juga akan memikul kewajibannya dengan jelas. Apabila seorang perempuan mendapatkan perlindungan hak yang jelas, dan sekaligus memikul kewajiban yang benar dalam kehidupan sehari-hari, maka ia akan memiliki martabat terhormat, yang tidak dapat dipermainkan oleh orang lain.

Pernikahan akan menjamin hak-hak perempuan dilindungi kaum lelaki yang menjadi suaminya. Di sisi lain, ia akan melaksanakan kewajibannya terhadap suaminya. Oleh karena itu, seorang perempuan yang dinikahi secara sah, akan mendapatkan perlindungan laksana seseorang yang berada di dalam benteng yang kokoh.
Perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah sebagai seorang istri, tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Hal ini dikarenakan ia memiliki jaminan hukum yang jelas dan perlindungan sosial yang tegas. Dari sisi hukum, ia mempunyai hak-hak tertentu terhadap suaminya. Dari sisi sosial, ia akan mendapatkan perlindungan dari masyarakat apabila suaminya bertindak semaunya terhadapnya. Inilah keutamaan pernikahan bagi wanita.

Jika perempuan berhubungan dengan lelaki hanya sebagai pasangan berzina atau gundik, maka ia ibarat sampah yang sama sekali tidak berharga. Perempuan yang hanya menjdi pasangan berzina atau alas tidur seorang lelaki—selain haknya tidak akan dipenuhi lelaki yang menjadi pasangannya, ia juga telah kehilangan harga dirinya. Ia akan dianggap rendah oleh masyarakat dan oleh lelaki yang berzina dengannya. Ia tidak akan pernah mendapat jaminan hukum yang tegas dari pasangannya, sehingga sewaktu-waktu ia dapat ditinggalkan begitu saja tanpa rasa belas kasih.
Dengan demikian, sesungguhnya pernikahan memberi jaminan yang kuat bagi perempuan, sekaligus mengangkat martabatnya dan memelihara haknya. Ia dapat menuntut, apabila hak-haknya dilanggar oleh suaminya.

Kelima, pernikahan mencegah kerusakan moral pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam sangat mengajarkan kebersihan, bahkan menjadikannya sebagian daripada iman. Hal ini dimaksudkan agar muncul satu masyarakat Islam yang bersih, baik dari segi pisik, mental, maupun moral. Adanya penyimpangan akhlak diibaratkan sebagai kotoran yang harus dibersihkan. Melalui pernikahan, seseorang akan selalu menjaga farj-nya dari kubangan-kubangan kemaksiatan. Ia pun akan lebih menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan. Rasulullah saw bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan (menikah), hendaklah ia menikah. Karena menikah itu mampu menundukkan pandangan dan menjaga farji. Maka, siapa yang belum mampu (menikah,) hendaknya ia berpuasa. Hal ini karenakan, puasa itu memberikan kemampuan untuk menahan syahwat.”
(HR. Jama’ah)


IV. PERNIKAHAN DAN JENIS-JENISNYA

Sebelum membahas jenis-jenis pernikahan fasidah (yang rusak) dalam Islam, ada beberapa jenis pernikahan yang berkembang pada zaman jahiliah. Sebagaimana diriwayatkan Imam ad-Daruqutni dari Aisyah ra., ada empat macam pernikahan yang pernah berlaku pada masa jahiliah, yaitu sebagai berikut.

1. Pernikahan Pinang

Pernikahan ini dilakukan seorang pria dengan cara meminang wanita yang akan dinikahinya, kemudian ia menyerahkan sejumlah mahar yang disepakati dalam akad. Pernikahan ini berlaku sampai sekarang, dengan rukun dan syarat yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama, yaitu adanya calon mempelai, wali, dua saksi, dan mahar (mas kawin).

2. Pernikahan Pinjam (Gadai)

Di dalam pernikahan ini, seorang suami memerintahkan istrinya—sesudah istrinya bersih dari haid—untuk melakukukan hubungan seksual dengan pria lain yang diinginkannya. Sementara hal itu berlangsung, si suami tidak menggauli istrinya sampai ia benar-benar hamil dari pria lain tersebut. Pernikahan ini dilakukan agar mendapatkan keturunan yang lebih baik, cerdas, dan unggul. Pernikahan atau perkawinan gadai ini hukumnya haram dalam Islam. Hal ini disebabkan tidak ada bedanya dengan perzinaan yang dilegalkan.

3. Sejumlah laki-laki (di bawah sepuluh orang) secara bersama-sama menggauli seorang wanita.

Ketika wanita tersebut—yang digauli sejumlah lelaki secara bersama-sama—hamil dan melahirkan, maka selang beberapa malam, ia akan mengirimkan anaknya kepada salah satu dari mereka. Seseorang yang telah dipilih itu tidak boleh menolak keputusan wanita tersebut. Hal ini dilakukan setelah mereka berkumpul kembali di rumah wanita tersebut, ia akan berkata kepada mereka, “Kalian semua telah mengetahui masalahnya, yaitu saya telah melahirkan anak ini. Hai Fulan, anak ini adalah anakmu.”
Pernikahan di atas juga diharamkan dalam Islam. Karena, tidak memenuhi syarat dan rukun dalam pernikahan yang Islami. Hal ini mirip dengan poliandri yang diharamkan dalam hukum Islam.

4. Wanita-wanita yang tidak menolak untuk digauli para lelaki

Mereka ini adalah wanita tuna susila. Mereka memasang bendera di depan rumahnya agar diketahui oleh para lelaki yang menginginkan mereka. Siapa pun bebas keluar masuk ke dalam rumah mereka. Ketika salah seorang dari mereka melahirkan, maka semua laki-laki yang pernah menggauli wanita tersebut dikumpulkan. Ia lalu memanggil seorang dukun ahli firasat. Hal ini dimaksudkan untuk mencari kemiripan anak tersebut dengan bapaknya. Lalu, anak itu diberikan kepada lelaki yang serupa dengannya, dan lelaki tersebut tidak boleh menolaknya.

Jenis-jenis pernikahan fasidah (pernikahan yang rusak atau batal)
Pernikahan dalam Islam harus mengacu kepada rambu-rambu yang telah digariskan Al-Qur`an dan Hadits. Ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam syarat dan rukun nikah. Di samping itu, seorang lelaki juga harus menjauhi wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik disebabkan karena nasab, sepersusuan, perbedaan agama, maupun sebab-sebab lain yang bersifat sementara, seperti adik ipar, atau wanita yang sedang iddah.
Oleh karena itu, apabila pernikahan yang dilakukan tidak mengikuti aturan-aturan yang berkaitan dengan syarat dan rukun, maka pernikahan tersebut dikategorikan dalam pernikahan fasidah yang harus dihindari setiap muslim.
Ada beberapa jenis pernikahan fasidah, sebagaimana berikut; Pernikahan Syighar, Pernikahan Mut’ah, Pernikahan Muhallil, Pernikahan Mu’taddah, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim, dan Pernikahan Muhrim

Pertama, Pernikahan Syighar

Pernikahan Syighar adalah pernikahan dimana seorang wali mengawinkan putrinya atau saudaranya dengan seorang laki-laki, namun dengan syarat putri atau saudara lelaki itu dinikahkan kepada wali tersebut tanpa mahar. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw. Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang pernikahan syighar. Pernikahan syighar adalah seorang laki-laki berkata kepada temannya, ‘Nikahkan aku dengan putri atau sudaramu, dan aku nikahkan putri atau saudaraku dengan kamu.’ Di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Ibnu Majah)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada (pernikahan) syighar dalam Islam.”
(HR Muslim)

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar. Larangan dalam Islam menunjukkan adanya ke-fasad-an (kerusakan) yang dilarang. Maka, pernikahan ini hukumnya batal, dan harus di-faskh-kan (dipisahkan), baik sebelum berhubungan badan maupun sesudahnya. Ini adalah pendapat Jumhur Ulama dari kalangan madzhab Malikiah, Syafi’iah, dan Hanabilah. Adapun Hanafiah berpendapat pernikahan ini tetap sah, selama diwajibkan memenuhi mahar misl (mas kawin yang seharga mas kawin saudara-saudaranya). Menurut Hanafiah, larangan yang ada dalam hadits tidaklah menunjukkan keharamaan atau pembatalan, akan tetapi sekadar menunjukkan kemakruhan saja.

Kedua, Pernikahan Mut’ah

Pernikahan mut’ah adalah pernikahan yang dibatasi dengan waktu tertentu, atau yang lazim disebut dengan “an-Nikah al-muaqqat” (Pernikahan sementara atau kawin kontrak).
Hukum kawin mut’ah ini menurut semua madzhab adalah tidak sah atau batal. Karena tidak sah, maka tidak boleh dilaksanakan oleh umat Islam. Hal ini berdasarkan beberapa dalil, sebagaiman disebutkan di bawah ini.
• Rasulullah saw bersabda, “Wahai, manusia, sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian nikah mut’ah. Maka ingatlah, sesungguhnya Allah telah mengaramkannya (sekarang) sampai hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah)
• Ali ra meriwayatkan bahwa sesungguhnya Rasulullah saw. telah melarang nikah mut’ah, dan memakan daging keledai peliharaan pada Perang Khaibar.
(HR Ibnu Majah)
• Umar, tatkala menjadi Khalifah, berpidato di hadapan para sahabat yang isinya melarang nikah mut’ah. Adapun mereka semua menyetujui apa yang dikatakan Umar. Sekiranya hal yang disampaikan Umar itu tidak benar, maka tentu mereka tidak akan diam dan menyetujuinya.
• Pernikahan mut’ah identik dengan prostitusi yang dilegalkan, dan hanya bertujuan untuk melampiaskan nafsu birahi saja, tanpa ada beban tanggung jawab terhadap anak-anak. Bahkan, jika hal ini dibiarkan berkembang dalam masyarakat Islam, maka niscaya akan mengakibatkan wabah penyakit moral dan sosial. Hal ini dikarenakan tidak ada bedanya orang yang datang ke tempat prostitusi, dengan orang yang menyerahkan uang yang telah disepakati untuk kawin kontrak ini.
Ketiga, Pernikahan Muhallil

Pernikahan muhallil adalah suatu bentuk kolusi dalam pernikahan, yang dilakukan antara bekas suami seorang wanita—yang telah ditalak tiga kali—dengan pria lain, yang bertujuan agar pria tersebut akan mentalak istrinya setelah nikah. Hal ini dimaksudkan agar bekas suami wanita tersebut bisa kembali lagi.
Pernikahan seperti ini hukumnya adalah haram, dan termasuk dosa besar. Pelakunya akan dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Perhatikan beberapa hadits di bawah ini.
“Allah melaknat muhallil (orang yang menikahi bekas wanita yang ditalak bain kubra), dan muhallal lahu (bekas suami yang kolusi dengan muhallil [pria lain] ).”
(HR. Ahmad)

Abdullah bin Mas’ud berkata, “Rasulullah saw. melaknat muhallil dan muhallal lahu.” (HR. at-Tirmidzi)

Rasulullah saw. ditanya tentang hukum muhallil, beliau menjawab, “Tidak boleh, kecuali dengan dasar cinta. Tidak boleh ada tipuan, dan tidak boleh memainkan hukum Allah, sehingga ia menikmati madunya (senggama).” (HR. Abu Ishak al-Jurjany)
Keempat, Pernikahan Mu’taddah (wanita yang sedang iddah)

Pernikahan mu’taddah adalah pernikahan dimana sang wanita masih dalam masa iddah (penantian), baik karena talak maupun karena ditinggal mati suaminya. Pernikahan mu’taddah ini hukumnya batal dan harus dipisahkan. Bahkan, laki-laki tersebut tidak boleh menikahi kembali wanita itu—setelah habis masa iddahnya. Hal ini diberikan sebagai sanksi kepadanya (lihat Minhaj al-Muslim hal 382). Hal ini juga didasarkan kepada firman Allah SWT , sebagaimana berikut ini.

“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (al-Baqarah: 235)
Kelima, Pernikahan Muslimah dengan Non Muslim

Apabila seorang muslimah dinikahkan dengan non muslim, baik dari ahli kitab maupun non ahli kitab, maka pernikahan tersebut tidak sah dan harus dipisahkan. Sekiranya tidak dapat dipisahkan dan dibiarkan berumah tangga, maka jatuh hukumnya seperti berzina. Hal ini dikarenakan akad nikahnya tidak sah. Perhatikanlah firman Allah SWT berikut ini.

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. DanAllah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (al-Baqarah: 221)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka….” (al-Mumtahanah: 10)
Keenam, Pernikahan Muhrim

Pernikahan ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh muhrim (orang yang ihram), baik ihram haji ataupun ihram umrah sebelum tahallul.
Pernikahan ini hukumnya tidak sah dan haram dilakukan. Namun, apabila telah selesai ihram, maka ia boleh melakukannya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi berikut ini.
“Orang yang ihram, tidak boleh menikah dan menikahkan.” (HR. Muslim)


V. PERNIKAHAN MUSLIM DENGAN WANITA AHLI KITAB

Yang dimaksud dengan Ahli Kitab di sini adalah Yahudiah dan Nashraniah. Adapun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab ini, yaitu sebagaimana berikut ini.

* Sebagian mereka membolehkan seorang muslim menikahi wanita kitabiah, tanpa ada syarat apapun. Hal ini sesuai dengan firman Allah di bawah ini.
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (al-Maaidah: 5)
• Sebagian mereka berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah hukumnya makruh dan khilaful aula. Ini merupakan pendapat Hanafiah, Malikiah, dan Hanabilah. Hal ini disebabkan karena Umar bin Khattab pernah berkata kepada para sahabat yang menikahi wanita kitabiah, “Talaklah mereka.” Maka, mereka mentalaknya, kecuali Hudzaifah. Umar ra. lalu berkata kepadanya, “Ceraikanlah istrimu.” Hudzaifah balik bertanya, ”Apakah anda menyaksikan bahwa menikahi wanita kitabiah ini haram?” Umar menjawab, “Tidak, akan tetapi saya kuatir mereka dari wanita-wanita jalang.”
• Ibnu Umar berpendapat, bahwa menikahi wanita kitabiah adalah haram. Ia menganologikan dengan wanita musyrikah. Hal ini karena tidak ada bedanya orang yang menyembah banyak Tuhan, dengan orang yang menuhankan Isa, atau Isa sebagai salah satu oknum Tuhan.
• Syafi’iah membolehkan menikahi wanita kitabiah. Dengan syarat, mereka harus dari keturunan asli israiliah, dan nenek moyang mereka mengikuti agama Isa sebelum dinaskh.

Dari beberapa pendapat diatas, kita bisa konklusikan bahwa orang yang melarang dan memakruhkan pernikahan dengan wanita kitabiah, adalah untuk menghindari fitnah-fitnah yang akan terjadi, diantaranya sebagai berikut.
Ø Berkaitan dengan interaksi sosial mereka.
Ø Berkaitan dengan agama.
Ø Adanya kemungkinan istri menjadi mata-mata pihak lain.
Ø Adanya kekhawatiran anak-anak akan mengikuti budaya-budaya mereka.
Ø Adanya kekhawatiran tertariknya suami ke dalam agama istri.

Wallahu a’lam bish-shawwab.
.